Dear Mas Ricky Windra, Pertama-tama saya mengucapkan selamat karena sudah berhasil di terima sebagai mahasiswa di johhannes kepler university linz. mengenai pengurusan visa austria, pada saat ini, kebetulan sekali bahwa adik saya juga dalam proses pengurusan visa au pair Austria. Proses birokrasi dengan segala keribetan yang terjadi di dalamnya sudah menjadi hal yang lumrah untuk di jalani. Sekedar share informasi, memang depkumham meminta AKTE KELAHIRAN YANG BARU, dalam artian, akte kelahiran untuk kelahiran tahun 2000 ke atas, sudah ada translate bahasa inggrisnya. jika akte kelahiran kita belum seperti AKTE KELAHIRAN YANG BARU, maka kita wajib untuk mengurus legalisirnya pada dinas kependudukan provinsi yang memakan waktu sekitar 5 hari kerja. Dan menurut pejabat yang kebetulan waktu itu kita temui di depkumham menjelaskan bahwa sebaiknya AKTE KELAHIRAN diperbaharui setiap 5 tahun sekali. (setahu saya belum ada peraturan ataupun sosialisasi dari pemerintah yang menyatakan hal tersebut). setelah legalisir dari depkumham, memang harus ada proses legalisir pada deplu. Adik saya mentranslate akte kelahirannya dalam bahasa Jerman & Inggris. FYI, ketika pengajuan visa di Austria Embassy, diharapkan membawa AKTE KELAHIRAN ORIGINAL (akte kelahiran asli (bukan fotocopy-an) yang sudah ada legalisir dari depkumham & deplu), jika tidak maka pengurusan visa terpaksa dipending, hingga semua persyaratan dokumen lengkap. demikian hal yang dapat saya sharing...semoga bermanfaat... cheers Tata Gitamara
|
__._,_.___