Tampilkan postingan dengan label Kendaraan Bermotor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kendaraan Bermotor. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Juni 2017

Biaya Pembuatan SIM, STNK dan BPKB Terbaru Tahun 2017


Pemerintah Indonesia mewajibkan warganya memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebagai bukti mereka layak mengendarai kendaraan roda dua ataupun roda empat. Tidak hanya begitu, setiap kendaraan juga wajib mendapat surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti kepemilikan yang sah. Inilah tarif pembuatan SIM, SNTK dan BPKB terbaru pada tahun 2017.

1. Biaya Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru

2. Biaya  Penerbitan SIM


3. Biaya Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi (SKUKP)

4. Biaya Pembuatan STNK dan BPKB Kendaraan Roda Dua

5. Biaya Pembuatan STNK dan BPKB Kendaraan Roda Empat

Itulah daftar  tarif pembuatan SIM,  STNK dan BPKB terbaru yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Tarif di atas berlaku mulai tahun 2017 dan terus berlaku sampai pemerintah Indonesia menerbitkan tarif pembuatannya baru.  

Kamis, 13 April 2017

Biaya Balik Nama Mobil dan Cara Mengurusnya Secara Lengkap


Untuk Anda yang mempunyai kendaraan, misalnya mobil, tentunya tiap tahunnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun jika Anda membeli mobil second atau bekas, Anda harus meminjam KTP pemilik mobil awal saat membayar pajak karena nama pemilik yang tertulis masihlah nama pemilik awal. 

Supaya tidak meminjam KTP pemilik mobil awal terus menerus, Anda bisa melakukan balik nama. Balik nama ini sebenarnya cukup mudah kok, jika Anda tahu prosedur dan berkas apa saja yang harus Anda bawa. Tetapi bagi sebagian orang, selain karena masalah biaya yang mahal, juga proses balik nama tersebut juga panjang. 

Namun daripada harus repot bolak-balik meminjam KTP pemilik mobil awal, lebih baik melakukan balik nama, toh nantinya nama pemiliknya secara sah akan berganti menjadi nama Anda. Lalu berapa biaya balik nama mobil? bagaimana sih cara mengurusnya? Hal itu akan dijabarkan di bawah ini.

Biaya Balik Nama Mobil


Biaya balik nama mobil itu mahal? Bagi sebagian orang, alasan untuk mengurus balik nama kendaraan, salah satunya adalah karena biayanya yang mahal. Apakah benar demikian? Tentu saja, biaya balik nama di tiap wilayah berbeda-beda, tergantung bagaimana peraturan pemerintah daerah setempat ditetapkan. Bahkan di Provinsi Riau, Biaya Balik Nama (BBN) dihapus oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). 
Penghapusan biaya balik nama tersebut tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda dua tetapi juga kendaraan roda empat. Ya, jika Anda tinggal di Provinsi Riau, Anda bisa mengurus balik nama kendaraan Anda baik motor maupun mobil secara gratis. Tidak usah ragu karena hal itu telah disahkan oleh pemerintah setempat dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur No. 37 tahun 2015, tentang penghapusan segala biaya yang berhubungan dengan biaya balik nama. 
Selain menghapus biaya yang berhubungan dengan balik nama Pemerintah Provinsi Riau juga menghapus denda pajak kendaraan bermotor mulai bulan September 2015 hingga 31 Desember 2015. Anda yang tinggal di Provinsi Riau benar-benar beruntung. Jadi tak ada alasan lagi kan untuk bermalas-malasan mengurus balik nama?

Lalu bagaimana dengan biaya balik nama di daerah lain? Secara umum, biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama terbagi menjadi dua, yaitu Biaya Pajak dan Biaya di Luar Pajak. Biaya Pajak adalah biaya yang akan tertera di STNK setelah nanti selesai diproses. Sedangkan Biaya di Luar Pajak adalah biaya di luar tagihan yang tertera di STNK. Mari mengenal biaya-biaya balik nama kendaraan:
  1. Biaya PajakSeperti yang telah kita ketahui bahwa Biaya Pajak adalah biaya yang tertera di STNK. Lalu biaya apa saja yang tertera di STNK? Berikut istilah-istilah biaya yang tertera di STNK beserta pengertiannya:

    1. PKB
    PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor bisa kita lihat di STNK dengan patokan biaya yang biasanya tidak berubah dari pajak tahun lalu. Bahkan biayanya bisa turun karena seiring bertambahnya usia mobil Anda. Lain halnya jika Anda terkena Pajak Progresif. Pajak progresif adalah pajak yang yang dikenakan jika Anda memiliki lebih dari satu buah kepemilikan mobil. Tarif pajak progresif nilainya akan terus meningkat sesuai dengan urutan kepemilikan mobil Anda.2. BBN KBBBN KB atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor bisa Anda hitung dengan rumus perhitungannya seperti ini:
    BBN KB = (2/3 x PKB)

    3. SWDKLLJSWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, biayanya sudah ditentukan oleh pemerintah, yaitu:
    Untuk Motor: Rp35.000
    Untuk Mobil: Rp143.000
    (biaya bisa berubah sewaktu-waktu)4. Biaya ADM STNKBiaya ADM STNK atau Biaya Administrasi STNK juga telah ditentukan oleh pemerintah, yaitu:
    Untuk Motor: Rp50.000
    Untuk Mobil: Rp75.000
    (biaya bisa berubah sewaktu-waktu)

    5. Biaya ADM TNKB
    Begitu juga dengan biaya ADM TNKB atau Biaya Administrasi Tanda Kendaraan Bermotor sudah ditentukan oleh pemerintah, yaitu:
    Untuk Motor: Rp30.000Untuk Mobil: Rp50.000(biaya bisa berubah sewaktu-waktu)

    Lalu bagaimana menghitung biaya balik nama untuk mobil secara keseluruhan? Berikut contoh perhitungannya:
    Diketahui bahwa, nilai PKB yang tertera di STNK ialah sebesar Rp1.500.000Maka perhitungannya:
    BBN KB       = 2/3 x PKB
              
    = 2/3 x Rp1.500.000
              = Rp1.000.000

    PKB          = Rp1.500.000
    SWDKLLJ     
     = Rp143.000Biaya ADM STNK   = Rp75.000          ---------------------- +
    Total biaya balik nama = Rp2.718.000
Biaya di Luar PajakBiaya balik nama selain Biaya Pajak adalah Biaya di Luar Pajak. Biaya di Luar Pajak adalah biaya yang tidak tertera di STNK, yaitu meliputi:
  1. Pemberian tip pada petugas cek fisik sebesar Rp. 10.000 (boleh diberikan, boleh tidak)
  2. Pengesahan hasil cek fisik sebesar Rp. 30.000 (biaya ini tanpa kwitansi)
  3. Pendaftaran balik nama STNK sebesar Rp 30.000 untuk mobil (biaya ini juga tanpa kwitansi)
  4. Pendaftar balik nama BPKB sebesar Rp. 100.000 untu mobil (ada blanko yang dikeluarkan oleh POLDA setelah pengurusan STNK selesai dan saat pengurusan BPKB yang dapat disetorkan di Bank Rakyat Indonesia)

Cara Penguruan Balik Nama Mobil
Sebelum Anda datang ke Samsat, Anda perlu menyiapkan beberapa berkas sebagai berikut:
  1. Fotokopi KTP pemilik baru atau pemilik mobil saat ini
  2. BPKB asli dan fotokopinya
  3. STNK asli dan fotokopinya
  4. Kuitansi jual beli kendaraan yang telah disertai materai senilai Rp6.000
Setelah Anda mempersiapkan berkas-berkas tersebut, datanglah ke Samsat dengan prosedur sebagai berikut:
  1. Jangan lupa untuk membawa mobil Anda karena setibanya di Samsat, Anda langsung menuju lokasi Cek Fisik. Tidak usah bingung, di sana akan diarahkan secara jelas oleh petugas sehingga Anda hanya perlu mengikuti arahannya.
  2. Setelah Anda memarkirkan mobil di lajur Cek Fisik dan membuka kapnya. Petugas membawa formulir dan melakukan pengecekan fisik mobil, meliputi nomor rangka dan nomor mesin mobil dengan cara menggosokkan stiker.
  3. Setelah mobil Anda selesai di cek fisiknya oleh petugas, kemudian Anda diberi formulir. Formulir itu, Anda isi data sesuai data mobil di STNK.
  4. Formulir yang sudah diisi data dengan lengkap diserahkan kepada petugas yang ada di loket beserta STNK asli. Setelah itu, tunggu nama Anda dipanggil oleh petugas (nama yang dipanggil adalah nama yang tertulis di STNK)
  5. Setelah selesai diproses oleh petugas, Anda akan dipanggil untuk diminta mengumpulkan berkas-berkas, meliputi: formulir cek fisik, STNK asli, fotokopi STNK, fotokopi BPKB, fotokopi KTP pemilik baru, dan Kuitansi ke Gedung Utama yang ada di Samsat.
  6. Selesai berkas-berkas yang Anda serahkan tadi dicek oleh petugas, Anda akan diminta menyerahkan BPKB yang asli. Kemudian tunggu dipanggil oleh petugas lagi (kali ini akan dipanggil sesuai dengan nama pemilik mobil yang baru).
  7. Kemudian setelah Anda dipanggil ambil berkasnya kembali dan serahkan ke loket yang akan mengurusinya (bisa Anda tanyakan ke petugas, loket mana yang harus dituju karena di tiap wilayah bisa berbeda-beda). Dan tunggu dipanggil lagi oleh petugas.
  8. Selanjutnya setelah Anda dipanggil oleh petugas, ambil berkasnya kembali, dan serahkan ke loket awal. Nantinya Anda akan diberikan lembar tagihan yang harus dibayarkan untuk biaya balik nama.
  9. Bayarlah biaya tagihan sesuai dengan nominal yang tertera di lembar tagihan. Jika ternyata Anda belum membayar pajak, maka Anda akan diminta membayar pajak tersebut saat itu juga. Lalu tunggulah, petugas akan memproses pembayaran balik nama mobil Anda.
  10. Setelah melunasi tagihan pembayaran balik nama mobil Anda, Anda akan mendapatkan cap lunas dan tanda terima dari berkas-berkas yang Anda kumpulkan tadi. Kemudian STNK Asli dengan Nama Baru Anda selesai dibuat. Selanjutnya, Anda harus mengurus BPKB dengan nama baru ke Polda setempat.
  11. Jangan lupa untuk menyimpan berkas dan cap pelunasan pembayar, untuk jaga-jaga saja jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Begitulah kurang lebih cara atau prosedur bagaimana mengurus balik nama mobil. Mungkin tidak secara keseluruhan sama di tiap wilayah, tapi paling tidak itulah gambaran prosedur yang harus Anda lakukan jika Anda ingin mengurus balik nama mobil Anda. Mudah bukan? Anda hanya harus sabar mengikuti prosedurnya satu persatu. 
Tetapi dengan mengurus balik nama sendiri, itu berarti Anda tidak lagi memerlukan calo sehingga Anda bisa menghemat pengeluaran uang Anda. Setidaknya jika terlihat cukup rumit, Anda hanya perlu mengikuti prosedurnya, tahapan-tahapannya nanti akan diarahkan oleh petugas, jadi Anda hanya tinggal mengikutinya saja

Biaya Balik Nama Mobil dan Cara Mengurusnya Secara Lengkap


Untuk Anda yang mempunyai kendaraan, misalnya mobil, tentunya tiap tahunnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun jika Anda membeli mobil second atau bekas, Anda harus meminjam KTP pemilik mobil awal saat membayar pajak karena nama pemilik yang tertulis masihlah nama pemilik awal. 

Supaya tidak meminjam KTP pemilik mobil awal terus menerus, Anda bisa melakukan balik nama. Balik nama ini sebenarnya cukup mudah kok, jika Anda tahu prosedur dan berkas apa saja yang harus Anda bawa. Tetapi bagi sebagian orang, selain karena masalah biaya yang mahal, juga proses balik nama tersebut juga panjang. 

Namun daripada harus repot bolak-balik meminjam KTP pemilik mobil awal, lebih baik melakukan balik nama, toh nantinya nama pemiliknya secara sah akan berganti menjadi nama Anda. Lalu berapa biaya balik nama mobil? bagaimana sih cara mengurusnya? Hal itu akan dijabarkan di bawah ini.

Biaya Balik Nama Mobil


Biaya balik nama mobil itu mahal? Bagi sebagian orang, alasan untuk mengurus balik nama kendaraan, salah satunya adalah karena biayanya yang mahal. Apakah benar demikian? Tentu saja, biaya balik nama di tiap wilayah berbeda-beda, tergantung bagaimana peraturan pemerintah daerah setempat ditetapkan. Bahkan di Provinsi Riau, Biaya Balik Nama (BBN) dihapus oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). 
Penghapusan biaya balik nama tersebut tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda dua tetapi juga kendaraan roda empat. Ya, jika Anda tinggal di Provinsi Riau, Anda bisa mengurus balik nama kendaraan Anda baik motor maupun mobil secara gratis. Tidak usah ragu karena hal itu telah disahkan oleh pemerintah setempat dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur No. 37 tahun 2015, tentang penghapusan segala biaya yang berhubungan dengan biaya balik nama. 
Selain menghapus biaya yang berhubungan dengan balik nama Pemerintah Provinsi Riau juga menghapus denda pajak kendaraan bermotor mulai bulan September 2015 hingga 31 Desember 2015. Anda yang tinggal di Provinsi Riau benar-benar beruntung. Jadi tak ada alasan lagi kan untuk bermalas-malasan mengurus balik nama?

Lalu bagaimana dengan biaya balik nama di daerah lain? Secara umum, biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama terbagi menjadi dua, yaitu Biaya Pajak dan Biaya di Luar Pajak. Biaya Pajak adalah biaya yang akan tertera di STNK setelah nanti selesai diproses. Sedangkan Biaya di Luar Pajak adalah biaya di luar tagihan yang tertera di STNK. Mari mengenal biaya-biaya balik nama kendaraan:
  1. Biaya PajakSeperti yang telah kita ketahui bahwa Biaya Pajak adalah biaya yang tertera di STNK. Lalu biaya apa saja yang tertera di STNK? Berikut istilah-istilah biaya yang tertera di STNK beserta pengertiannya:

    1. PKB
    PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor bisa kita lihat di STNK dengan patokan biaya yang biasanya tidak berubah dari pajak tahun lalu. Bahkan biayanya bisa turun karena seiring bertambahnya usia mobil Anda. Lain halnya jika Anda terkena Pajak Progresif. Pajak progresif adalah pajak yang yang dikenakan jika Anda memiliki lebih dari satu buah kepemilikan mobil. Tarif pajak progresif nilainya akan terus meningkat sesuai dengan urutan kepemilikan mobil Anda.2. BBN KBBBN KB atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor bisa Anda hitung dengan rumus perhitungannya seperti ini:
    BBN KB = (2/3 x PKB)

    3. SWDKLLJSWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, biayanya sudah ditentukan oleh pemerintah, yaitu:
    Untuk Motor: Rp35.000
    Untuk Mobil: Rp143.000
    (biaya bisa berubah sewaktu-waktu)4. Biaya ADM STNKBiaya ADM STNK atau Biaya Administrasi STNK juga telah ditentukan oleh pemerintah, yaitu:
    Untuk Motor: Rp50.000
    Untuk Mobil: Rp75.000
    (biaya bisa berubah sewaktu-waktu)

    5. Biaya ADM TNKB
    Begitu juga dengan biaya ADM TNKB atau Biaya Administrasi Tanda Kendaraan Bermotor sudah ditentukan oleh pemerintah, yaitu:
    Untuk Motor: Rp30.000Untuk Mobil: Rp50.000(biaya bisa berubah sewaktu-waktu)

    Lalu bagaimana menghitung biaya balik nama untuk mobil secara keseluruhan? Berikut contoh perhitungannya:
    Diketahui bahwa, nilai PKB yang tertera di STNK ialah sebesar Rp1.500.000Maka perhitungannya:
    BBN KB       = 2/3 x PKB
              
    = 2/3 x Rp1.500.000
              = Rp1.000.000

    PKB          = Rp1.500.000
    SWDKLLJ     
     = Rp143.000Biaya ADM STNK   = Rp75.000          ---------------------- +
    Total biaya balik nama = Rp2.718.000
Biaya di Luar PajakBiaya balik nama selain Biaya Pajak adalah Biaya di Luar Pajak. Biaya di Luar Pajak adalah biaya yang tidak tertera di STNK, yaitu meliputi:
  1. Pemberian tip pada petugas cek fisik sebesar Rp. 10.000 (boleh diberikan, boleh tidak)
  2. Pengesahan hasil cek fisik sebesar Rp. 30.000 (biaya ini tanpa kwitansi)
  3. Pendaftaran balik nama STNK sebesar Rp 30.000 untuk mobil (biaya ini juga tanpa kwitansi)
  4. Pendaftar balik nama BPKB sebesar Rp. 100.000 untu mobil (ada blanko yang dikeluarkan oleh POLDA setelah pengurusan STNK selesai dan saat pengurusan BPKB yang dapat disetorkan di Bank Rakyat Indonesia)

Cara Penguruan Balik Nama Mobil
Sebelum Anda datang ke Samsat, Anda perlu menyiapkan beberapa berkas sebagai berikut:
  1. Fotokopi KTP pemilik baru atau pemilik mobil saat ini
  2. BPKB asli dan fotokopinya
  3. STNK asli dan fotokopinya
  4. Kuitansi jual beli kendaraan yang telah disertai materai senilai Rp6.000
Setelah Anda mempersiapkan berkas-berkas tersebut, datanglah ke Samsat dengan prosedur sebagai berikut:
  1. Jangan lupa untuk membawa mobil Anda karena setibanya di Samsat, Anda langsung menuju lokasi Cek Fisik. Tidak usah bingung, di sana akan diarahkan secara jelas oleh petugas sehingga Anda hanya perlu mengikuti arahannya.
  2. Setelah Anda memarkirkan mobil di lajur Cek Fisik dan membuka kapnya. Petugas membawa formulir dan melakukan pengecekan fisik mobil, meliputi nomor rangka dan nomor mesin mobil dengan cara menggosokkan stiker.
  3. Setelah mobil Anda selesai di cek fisiknya oleh petugas, kemudian Anda diberi formulir. Formulir itu, Anda isi data sesuai data mobil di STNK.
  4. Formulir yang sudah diisi data dengan lengkap diserahkan kepada petugas yang ada di loket beserta STNK asli. Setelah itu, tunggu nama Anda dipanggil oleh petugas (nama yang dipanggil adalah nama yang tertulis di STNK)
  5. Setelah selesai diproses oleh petugas, Anda akan dipanggil untuk diminta mengumpulkan berkas-berkas, meliputi: formulir cek fisik, STNK asli, fotokopi STNK, fotokopi BPKB, fotokopi KTP pemilik baru, dan Kuitansi ke Gedung Utama yang ada di Samsat.
  6. Selesai berkas-berkas yang Anda serahkan tadi dicek oleh petugas, Anda akan diminta menyerahkan BPKB yang asli. Kemudian tunggu dipanggil oleh petugas lagi (kali ini akan dipanggil sesuai dengan nama pemilik mobil yang baru).
  7. Kemudian setelah Anda dipanggil ambil berkasnya kembali dan serahkan ke loket yang akan mengurusinya (bisa Anda tanyakan ke petugas, loket mana yang harus dituju karena di tiap wilayah bisa berbeda-beda). Dan tunggu dipanggil lagi oleh petugas.
  8. Selanjutnya setelah Anda dipanggil oleh petugas, ambil berkasnya kembali, dan serahkan ke loket awal. Nantinya Anda akan diberikan lembar tagihan yang harus dibayarkan untuk biaya balik nama.
  9. Bayarlah biaya tagihan sesuai dengan nominal yang tertera di lembar tagihan. Jika ternyata Anda belum membayar pajak, maka Anda akan diminta membayar pajak tersebut saat itu juga. Lalu tunggulah, petugas akan memproses pembayaran balik nama mobil Anda.
  10. Setelah melunasi tagihan pembayaran balik nama mobil Anda, Anda akan mendapatkan cap lunas dan tanda terima dari berkas-berkas yang Anda kumpulkan tadi. Kemudian STNK Asli dengan Nama Baru Anda selesai dibuat. Selanjutnya, Anda harus mengurus BPKB dengan nama baru ke Polda setempat.
  11. Jangan lupa untuk menyimpan berkas dan cap pelunasan pembayar, untuk jaga-jaga saja jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Begitulah kurang lebih cara atau prosedur bagaimana mengurus balik nama mobil. Mungkin tidak secara keseluruhan sama di tiap wilayah, tapi paling tidak itulah gambaran prosedur yang harus Anda lakukan jika Anda ingin mengurus balik nama mobil Anda. Mudah bukan? Anda hanya harus sabar mengikuti prosedurnya satu persatu. 
Tetapi dengan mengurus balik nama sendiri, itu berarti Anda tidak lagi memerlukan calo sehingga Anda bisa menghemat pengeluaran uang Anda. Setidaknya jika terlihat cukup rumit, Anda hanya perlu mengikuti prosedurnya, tahapan-tahapannya nanti akan diarahkan oleh petugas, jadi Anda hanya tinggal mengikutinya saja

Biaya Balik Nama Sepeda Motor Dan Cara Pengurusannya Secara Lengkap


Bagi Anda baru membeli sepeda motor bekas, Anda sebaiknya melakukan balik nama atau tukar nama surat-surat sepeda motor tersebut menjadi atas nama Anda. Jika Anda tidak melakukan balik nama, tentu saja akan sangat merepotkan karena Anda harus bolak-balik meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk mengurus perpanjangan.
Balik nama kendaraan bermotor adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua dan seterusnya. Balik nama dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kali ini akan dibahas mengenai perkiraan biaya balik nama kendaraan kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor beserta prosedur pengurusannya.
Perhitungan Biaya Balik Nama Motor

Untuk proses balik nama sepeda motor, ada dua macam biaya:
1. Biaya Pajak
Biaya pajak ini akan tertera di STNK setelah proses balik nama STNK selesai. Sebagai gambaran untuk memperkirakan berapa biaya pajak yang nanti harus Anda bayar, Anda bisa melihat di STNK yang akan dibalik nama. Biasanya pada perpanjangan STNK tahunan kolom yang terisi hanya PKB dan SWDKLLJ. Pada proses balik nama, semua kolom akan terisi, kecuali Biaya Adm TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang akan terisi apabila proses balik nama bertepatan dengan habisnya masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Berikut perkiraannya:
  • BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Perhitungan BBN KB mengacu pada besarnya PKB tahun sebelumnya. Rumusnya adalah BBN KB = 2/3 x PKB.
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
PKB biasanya tidak berubah dari tahun sebelumnya, atau berubah sedikit. Kalau berubah malah cenderung turun seiring bertambahnya umur kendaraan. Jadi PKB tahun sebelumnya bisa dijadikan patokan bagi PKB yang harus dibayar sekarang.
  • SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan)

Besarnya SWDKLLJ untuk motor sebesar Rp35.000.
  • Biaya Adm STNK

Besarnya administrasi STNK untuk motor Rp50.000.
  • Biaya Adm TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Untuk motor adalah sebesar Rp30.000
2. Biaya di Luar Pajak
Biaya yang harus dikeluarkan di luar biaya pajak yang tercantum pada STNK, antara lain:
  • Tip untuk petugas Cek Fisik Rp10.000 (sukarela)
  • Pengesahan hasil Cek Fisik Rp30.000
  • Pendaftaran Balik Nama STNK Rp30.000
  • Pendaftaran Balik Nama BPKB Rp80.000

Jadi total biaya di luar pajak untuk motor sekitar Rp150.000.
Syarat dan Prosedur Balik Nama STNK
Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk balik nama adalah sebagai berikut:
  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

Untuk prosedurnya, yang mesti Anda lalui diantaranya:
1. Datang ke SAMSAT
Langkah pertama yaitu datang langsung ke SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan yaitu: bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi. Ketiga fotokopi dokumen tersebut dijadikan satu (disteples), sementara BPKB asli dan kwitansi pembelian dipegang dulu secara terpisah.
2. Lakukan Tes Fisik
Di mana sepeda motor Anda ingin balik nama harus di bawa ke tempat cek fisik, petugas akan melakukan cek fisik pada kendaraan Anda. Setelah selesai, Anda akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama (Tukar Nama) sekaligus membayar biaya untuk pengesahan cek fisik. Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas tadi akan kembali diserahkan kepada Anda. Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di POLDA setelah STNK selesai dibalik nama di SAMSAT.
3. Pendaftaran Balik Nama
Hal ini dilakukan di loket pendaftaran Balik Nama yang biasanya terletak di dalam gedung SAMSAT. Berkas yang harus disiapkan antara lain: STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, Hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp6.000. Setelah menunjukkan berkas Anda kepada petugas dan diperiksa kelengkapannya, nanti Anda akan diberi formulir untuk diisi, yang kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket lain beserta berkas kelengkapan. Setelah menunggu dipanggil, Anda akan diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses. BPKB dan KTP asli akan dikembalikan kepada Anda, dan Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran balik nama. Hari ini selesai sudah proses pendaftaran balik nama. Tanyakan kepada petugas kapan Anda harus kembali lagi jika tidak ada pemberitahuan. Biasanya setelah 2-5 hari.
4. Pengambilan Notice dan Pembayaran Pajak
Setelah tiba hari yang telah ditentukan, Anda datang lagi ke Kantor SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama dan tunjukkan BPKB asli jika diminta. Serahkan juga fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, yang nanti akan disatukan ke dalam satu map dengan berkas yang lain oleh petugas tersebut untuk dijadikan arsip. Anda akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus Anda bayar. Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran.
5. Pengambilan STNK
Setelah membayar pajak, Anda tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama Anda.
Berikutnya adalah pengurusan balik nama BPKB.
Balik Nama BPKB
Untuk pengurusan balik nama BPKB tempatnya adalah di Kepolisian Daerah (Polda), dengan tata-cara sebagai berikut:
1. Datang ke Polda
Proses pertama adalah datang langsung ke Polda dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan. (Untuk DKI Jakarta di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya). Berkasnya berisi:
  • Fotokopi STNK yang telah dibalik nama
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi BPKB
  • Fotokopi hasil pengesahan cek fisik
  • Fotokopi kwitansi pembelian motor
  • BPKB asli

2. Pembayaran di Loket Bank
Di Polda, Anda akan diberi nomor antrean dan formulir untuk balik nama BPKB dari petugas yang akan memeriksa kelengkapan berkas Anda. Jika berkas Anda lengkap, petugas tersebut akan memberi Anda tanda pembayaran ke bank. Selanjutnya lakukan pembayaran biaya sebesar Rp80.000 untuk motor di loket bank (BRI) yang tersedia. Setelah membayar, Anda akan diberi salinan slip bukti setoran dan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran.
3. Isi Formulir Pendaftaran BBN BPKB
Setelah pembayaran lunas, isi formulir pendaftaran sesuai dengan data motor Anda lalu tempelkan stiker khusus dari bank tadi di  formulir tersebut.
4. Penyerahan Formulir dan Berkas Persyaratan
Tunggu panggilan berdasarkan nomor antrean yang tadi Anda peroleh di awal prosedur. Setelah dipanggil, serahkan formulir dan berkas kepada petugas. Anda akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB Anda sudah didaftarkan dan tengah dalam proses balik nama. Tanda terima tersebut juga mencantumkan tanggal BPKB Anda selesai.
5. Pengambilan BPKB
Pada tanggal yang telah ditentukan, Anda kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB yang telah jadi dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.
Prosesnya, pertama ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB, tunggu sebentar, dan setelah dipanggil serahkan tanda terima dan fotokopi KTP. Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan kepada Anda.

Biaya Balik Nama Sepeda Motor Dan Cara Pengurusannya Secara Lengkap


Bagi Anda baru membeli sepeda motor bekas, Anda sebaiknya melakukan balik nama atau tukar nama surat-surat sepeda motor tersebut menjadi atas nama Anda. Jika Anda tidak melakukan balik nama, tentu saja akan sangat merepotkan karena Anda harus bolak-balik meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk mengurus perpanjangan.
Balik nama kendaraan bermotor adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua dan seterusnya. Balik nama dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kali ini akan dibahas mengenai perkiraan biaya balik nama kendaraan kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor beserta prosedur pengurusannya.
Perhitungan Biaya Balik Nama Motor

Untuk proses balik nama sepeda motor, ada dua macam biaya:
1. Biaya Pajak
Biaya pajak ini akan tertera di STNK setelah proses balik nama STNK selesai. Sebagai gambaran untuk memperkirakan berapa biaya pajak yang nanti harus Anda bayar, Anda bisa melihat di STNK yang akan dibalik nama. Biasanya pada perpanjangan STNK tahunan kolom yang terisi hanya PKB dan SWDKLLJ. Pada proses balik nama, semua kolom akan terisi, kecuali Biaya Adm TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang akan terisi apabila proses balik nama bertepatan dengan habisnya masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Berikut perkiraannya:
  • BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Perhitungan BBN KB mengacu pada besarnya PKB tahun sebelumnya. Rumusnya adalah BBN KB = 2/3 x PKB.
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
PKB biasanya tidak berubah dari tahun sebelumnya, atau berubah sedikit. Kalau berubah malah cenderung turun seiring bertambahnya umur kendaraan. Jadi PKB tahun sebelumnya bisa dijadikan patokan bagi PKB yang harus dibayar sekarang.
  • SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan)

Besarnya SWDKLLJ untuk motor sebesar Rp35.000.
  • Biaya Adm STNK

Besarnya administrasi STNK untuk motor Rp50.000.
  • Biaya Adm TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Untuk motor adalah sebesar Rp30.000
2. Biaya di Luar Pajak
Biaya yang harus dikeluarkan di luar biaya pajak yang tercantum pada STNK, antara lain:
  • Tip untuk petugas Cek Fisik Rp10.000 (sukarela)
  • Pengesahan hasil Cek Fisik Rp30.000
  • Pendaftaran Balik Nama STNK Rp30.000
  • Pendaftaran Balik Nama BPKB Rp80.000

Jadi total biaya di luar pajak untuk motor sekitar Rp150.000.
Syarat dan Prosedur Balik Nama STNK
Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk balik nama adalah sebagai berikut:
  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

Untuk prosedurnya, yang mesti Anda lalui diantaranya:
1. Datang ke SAMSAT
Langkah pertama yaitu datang langsung ke SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan yaitu: bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi. Ketiga fotokopi dokumen tersebut dijadikan satu (disteples), sementara BPKB asli dan kwitansi pembelian dipegang dulu secara terpisah.
2. Lakukan Tes Fisik
Di mana sepeda motor Anda ingin balik nama harus di bawa ke tempat cek fisik, petugas akan melakukan cek fisik pada kendaraan Anda. Setelah selesai, Anda akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama (Tukar Nama) sekaligus membayar biaya untuk pengesahan cek fisik. Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas tadi akan kembali diserahkan kepada Anda. Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di POLDA setelah STNK selesai dibalik nama di SAMSAT.
3. Pendaftaran Balik Nama
Hal ini dilakukan di loket pendaftaran Balik Nama yang biasanya terletak di dalam gedung SAMSAT. Berkas yang harus disiapkan antara lain: STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, Hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp6.000. Setelah menunjukkan berkas Anda kepada petugas dan diperiksa kelengkapannya, nanti Anda akan diberi formulir untuk diisi, yang kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket lain beserta berkas kelengkapan. Setelah menunggu dipanggil, Anda akan diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses. BPKB dan KTP asli akan dikembalikan kepada Anda, dan Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran balik nama. Hari ini selesai sudah proses pendaftaran balik nama. Tanyakan kepada petugas kapan Anda harus kembali lagi jika tidak ada pemberitahuan. Biasanya setelah 2-5 hari.
4. Pengambilan Notice dan Pembayaran Pajak
Setelah tiba hari yang telah ditentukan, Anda datang lagi ke Kantor SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama dan tunjukkan BPKB asli jika diminta. Serahkan juga fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, yang nanti akan disatukan ke dalam satu map dengan berkas yang lain oleh petugas tersebut untuk dijadikan arsip. Anda akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus Anda bayar. Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran.
5. Pengambilan STNK
Setelah membayar pajak, Anda tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama Anda.
Berikutnya adalah pengurusan balik nama BPKB.
Balik Nama BPKB
Untuk pengurusan balik nama BPKB tempatnya adalah di Kepolisian Daerah (Polda), dengan tata-cara sebagai berikut:
1. Datang ke Polda
Proses pertama adalah datang langsung ke Polda dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan. (Untuk DKI Jakarta di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya). Berkasnya berisi:
  • Fotokopi STNK yang telah dibalik nama
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi BPKB
  • Fotokopi hasil pengesahan cek fisik
  • Fotokopi kwitansi pembelian motor
  • BPKB asli

2. Pembayaran di Loket Bank
Di Polda, Anda akan diberi nomor antrean dan formulir untuk balik nama BPKB dari petugas yang akan memeriksa kelengkapan berkas Anda. Jika berkas Anda lengkap, petugas tersebut akan memberi Anda tanda pembayaran ke bank. Selanjutnya lakukan pembayaran biaya sebesar Rp80.000 untuk motor di loket bank (BRI) yang tersedia. Setelah membayar, Anda akan diberi salinan slip bukti setoran dan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran.
3. Isi Formulir Pendaftaran BBN BPKB
Setelah pembayaran lunas, isi formulir pendaftaran sesuai dengan data motor Anda lalu tempelkan stiker khusus dari bank tadi di  formulir tersebut.
4. Penyerahan Formulir dan Berkas Persyaratan
Tunggu panggilan berdasarkan nomor antrean yang tadi Anda peroleh di awal prosedur. Setelah dipanggil, serahkan formulir dan berkas kepada petugas. Anda akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB Anda sudah didaftarkan dan tengah dalam proses balik nama. Tanda terima tersebut juga mencantumkan tanggal BPKB Anda selesai.
5. Pengambilan BPKB
Pada tanggal yang telah ditentukan, Anda kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB yang telah jadi dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.
Prosesnya, pertama ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB, tunggu sebentar, dan setelah dipanggil serahkan tanda terima dan fotokopi KTP. Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan kepada Anda.

20 Kuliah Kelas Karyawan Terbaik Di Jakarta

Untuk Karyawan yang ingin kuliah sambil bekerja di jakarta maka silahkan mengambil Kelas Karyawan di Jakarta atau Kuliah Karyawan Di Jakarta...