Halo, Puji.
Aku hanya sharing pengalaman saja dalam pembuatan akte kelahiran baru. Mengenai apakah akte kelahiran baru dibutuhkan untuk kuliah di Belgia, tetap dibutuhkan informasi dari mereka yang pernah atau sedang bersekolah disana dan juga dari Kedutaan Belgia.
Aku sempat kuliah di Belanda melalui beasiswa STUNED. Saat itu, aku dan beberapa teman juga membuat ulang akte kelahiran kami untuk keperluan registrasi di gemente (=semacam walikota) di kota tempat kita tinggal nanti di Belanda. Pemerintah Belanda hanya menerima akte kelahiran yang 'usianya' maksimal 5 tahun.
Akhir tahun lalu, kebetulan ada kerabat yang juga membuat akte kelahiran baru untuk tinggal di Belanda. Prosesnya tidak lama kok. Hanya 1 minggu saja sudah selesai. Mengenai pembiayaannya, petugas meminta sejumlah Rp 60,000. Untuk keperluan legalisir, akte kelahiran yang asli dibawa ke Dephukham dan biayanya hanya sekita Rp 20,000 dan dibayarkan di Bank BNI yang ada disana. Prosesnyahanya selang 1 hari kerja. Jadi, seandainya menyerahkan dokumennya Senin, maka Rabu sudah bisa diambil. Demikian juga di Deplu. Seandainya dokumen diserahkan Rabu, maka Jumat bisa diambil. Biayanya aku lupa, tapi sekitar Rp 20 ribu juga deh. Dari situ baru dibawa ke kedutaan Belanda untuk dilegalisir dan biayanya sekitar 35 EUR kalau tidak salah dan memakan waktu juga selang 1 hari kerja. Untuk Kedutaan Belgia, tentunya ditanyakan langsung saja ke kedutaan yang bersangkutan mengenai biaya dan waktu yang dibutuhkan.
Sebagai informasi, akte kelahiran yang baru sudah dalam bentuk dwi-bahasa. Jadi, selain memuat pernyataan dalam Bahasa Indonesia juga sudah langsung tercetak terjemahannya dalam Bahasa Inggris.
Semoga membantu.
Salam,
Dera
2009/7/22 Puji <Poe_cool@yahoo.com>
Dear teman2,aku numpang tanya lagi nih, utk s2 ke UGent di Belgia perlu gak bawa akte lahir yg dilegalisir (dan di translate dan dilegalisir dephukham-deplu-embassy tentunya!) ?krn dari embassy tidak minta, dari UGent sih di admission letter tidak minta, namun dari yg aku dengar ada yg bilang bawa saja utk amannya. masalahnya waktu aku ke catatan sipil buat legislasi, petugasnya bilang akte lahirku harus dibuat ulang krn pejabat yang tandatangan sudah ganti dan menurut Eropa akte lahir itu harus dibuat ulang tiap 5th sekali karena tidak berlaku seumur hidup spt disini....ini akan menjadi repot sekali krn buat ulagn akte makan waktu seminggu dan biaya sepertinya tidak murah.mohon yang betul2 tahu dan sudah di Belgia bisa membantu...trims a lot.p.s. aku coba koresponden dg universitas namun sedang libur smp minggu depan..
Cheers,
*Puji*
__._,_.___
INFO, TIPS BEASISWA, FAQ - ADS:
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___